Hukum Perdata (Singgih)
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum, dengan fokus pada kepentingan pribadi. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta menyediakan kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa. Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana, yang mana yang terlibat didalam hukum adalah si pelaku (subyek hukum) dengan penyidik yang telah dibentuk oleh pemerintah.